Banda Aceh (Waspada Aceh) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gayo Takengon, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut terhitung sejak 9 September 2025.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto mengatakan pihaknya memastikan simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, LPS sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menentukan simpanan yang akan dibayarkan. Proses ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja.
“Dana pembayaran klaim sepenuhnya bersumber dari dana LPS. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gayo Takengon atau melalui website resmi LPS setelah pengumuman pembayaran dilakukan,” ujar Jimmy melalui keterangan resmi, diterima Waspadaaceh.com, Rabu (10/9/2025).
Ia juga menegaskan agar debitur tetap
melanjutkan kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman melalui Tim Likuidasi LPS di kantor PT BPRS Gayo Takengon.
Jimmy mengimbau agar masyarakat, khususnya nasabah bank tersebut, tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Jangan percaya kepada oknum yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah biaya. Semua proses akan dilakukan resmi oleh LPS tanpa pungutan,” tegasnya.
LPS juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh simpanan di bank umum maupun BPR/BPRS yang masih beroperasi tetap dijamin.
Namun, nasabah perlu memenuhi syarat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gayo Takengon, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154. (*)