Rabu, September 10, 2025
spot_img
BerandaAcehBupati Nagan Raya Keluarkan SE Tentang Penertiban Hewan

Bupati Nagan Raya Keluarkan SE Tentang Penertiban Hewan

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan atau TRK, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor :255 Tahun 2025, tentang penertiban hewan di kabupaten tersebut.

Penerbitan SE itu dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman bagi masyarakat, sesuai dengan ketentuan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor : 5 Tahun 2007 tentang penertiban hewan.

Bupati Nagan Raya TRK, Kamis (23/7/2025) mengatakan, barang siapa yang memelihara hewan, dilarang untuk melepas hewan ternaknya di dalam kota atau di tempat yang telah dilarang.

Menurutnya, setiap orang yang memiliki hewan ternak, wajib memiliki kandang dan kandang dimaksud, tidak boleh berdekatan dengan rumah penduduk, kawasan permukiman di ibukota kabupaten, serta kawasan permukiman ibukota kecamatan.

Selain itu, kata TRK, setiap orang yang memelihara hewan ternak, dilarang mengikat peliharaanya di pinggir jalan umum, parit dan trotoar dalam ibukota kabupaten, ibukota kecamatan, lapangan umum, taman kota, kompleks perkantoran, sekolah, rumah ibadah, perkarangan rumah serta kebun milik orang lain.

Untuk hewan yang dilepaskan dan berkeliaran di kota, petugas akan menertibkannya.

Hewan yang telah ditangkap, dalam batas waktu 7 hari dapat diambil oleh pemiliknya, dengan memperlihatkan surat keterangan kepemilikan, serta membayar biaya pemeliharaan atau perawatan kepada petugas yang telah ditunjuk, jelas TRK.

Biaya pemeliharaan, sebutnya, untuk ternak sapi, kerbau, kuda sebesar Rp100.000 per hari per ekor .Sedangkan untuk ternak kambing dan biri biri sebesar Rp50.000 per hari per ekor, rincinya.

Bupati Nagan Raya TRK berharap kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak, dapat mengindahkan SE yang telah dikeluarkan guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan raya, serta menertibkan di tempat umum lainnya.

TRK juga menegaskan, jika SE tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat yang memiliki ternak hewan, maka petugas akan melakukan penertiban terhadap hewan ternak berkeliaran sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER