“Pengelolaan dana Otsus harus mengacu pada transparansi dan partisipasi masyarakat serta fokus pada program pembangunan berkelanjutan”
Pemerintah Aceh secara resmi telah meminta Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak hanya diperpanjang, tetapi juga dinaikkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Permohonan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (24/6/2025), sebagai bagian dari draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dana Otsus Aceh merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan kemajuan di Provinsi Aceh. Sejak implementasinya, Otsus telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor pembangunan Aceh, mulai dari infrastruktur hingga sektor pendidikan dan kesehatan.
Tercatat, total dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang sudah dikucurkan hingga tahun 2025 diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp110 triliun. Dana ini telah disalurkan ke Aceh sejak tahun 2008, untuk percepatan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik di Aceh.
Sedangkan pada tahun 2025, Aceh menerima alokasi dana Otsus tahap pertama sebesar Rp 1,295 triliun. Ada informasi mengenai pemotongan anggaran transfer daerah untuk Aceh pada tahun 2025, termasuk di dalamnya dana Otsus, sebesar Rp 317,4 miliar. Dengan adanya pemotongan (penyesuaian), alokasi dana Otsus Aceh tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 4,3 triliun.
Kini masyarakat Aceh tidak hanya menantikan kepastian tentang perpanjangan dana Otsus yang akan berakhir pada 2027, tapi juga berharap ada penambahan jumlah dana Otsus menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Selama ini Pemerintah Aceh telah merasakan manfaat besar dari dana Otsus ini, yang memungkinkan untuk melaksanakan program-program pembangunan yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Untuk itu, melihat kontribusi Aceh terhadap Indonesia, sejak zaman pra kolonial, era kolonial, masa kemerdekaan, orde lama, orde baru hingga saat ini, sudah sepantasnya pemerintah pusat mempertimbangkan untuk memperpanjang Dana Otsus Aceh. Perpanjangan ini bukan hanya sekedar penambahan anggaran, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Tanah Rencong.
Terkait masalah ini, perlu juga menjadi perhatian pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk masa ke depan. Perlu evaluasi menyeluruh tentang efektivitas penggunaan Dana Otsus dalam beberapa tahun terakhir.
Evaluasi ini akan membantu mengidentifikasi program-program yang berhasil dan yang masih memerlukan perbaikan mendasar.
Tujuan evaluasi ini tentu untuk kebaikan Aceh sendiri, melihat sektor yang paling berdampak dan berkontribusi besar menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran di Aceh.
Pengelolaan dana Otsus harus mengacu pada transparansi dan akuntabilitas, adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan serta fokus pada program-program pembangunan yang berkelanjutan.
Perlu ada pengawasan penggunaan dana Otsus agar tidak bocor ke mana-mana, yang tidak seharusnya. Pemerintah Aceh harus memastikan dana Otsus benar-benar berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan rakyat Aceh.
Perpanjangan Dana Otsus Aceh dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem harus dapat memastikan Dana Otsus digunakan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh.
Tentu semua berharap, perpanjangan dan penambahan dana Otsus akan mampu membantu pertumbuhan ekonomi Aceh.
Tapi kita sama tahu, dana Otsus saja tak akan cukup mendongkrak Aceh keluar dari status “provinsi termiskin” di Sumatera, tanpa adanya dukungan dari sektor penentu lain.
Yaitu sektor industri, pertanian/peternakan, perikanan, pariwisata, UMKM dan sektor lainnya. Dana Otsus hanyalah stimulus untuk menggerakkan sektor ekonomi lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh. Semoga. (*)