Senin, Juni 9, 2025
spot_img
BerandaSumutHeboh Kasus Tewasnya Remaja Bernama Ripin, Kecelakaan atau Korban Pembunuhan?

Heboh Kasus Tewasnya Remaja Bernama Ripin, Kecelakaan atau Korban Pembunuhan?

Perbaungan (Waspada Aceh) – “Kami menolak bila disebut Ripin tewas sebagai korban kecelakaan. Banyak yang janggal atas kematian Ripin,” kata Mardi Sijabat, SH, pengacara almarhum Ripin, dalam jumpa pers di Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu siang (7/6/2025).

Kasus kematian Ripin ini mencuat ke permukaan setelah pihak keluarga korban melihat banyak kejanggalan atas tewasnya remaja berusia 23 tahun ini. Saksi utama kematian korban yakni bibinya sendiri, yang selalu bersamanya sejak Ripin dijemput ke rumahnya dalam kondisi sehat hingga korban tewas.

Pihak keluarga menduga Ripin menjadi korban pembunuhan, bukan tewas kecelakaan lalulintas. Untuk itu lewat pengacaranya Mardi Sijabat, SH, mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan menahan saksi utamanya.

Ripin alias Achien, adalah remaja asal Perbaungan, awalnya dilaporkan tewas oleh sang bibi sebagai korban ditabrak sebuah mobil sewaktu korban buang air kecil di pinggir jalan, di belakang mobil saksi. Dikabarkan, sebelumnya Ripin telah dimasukkan ke asuransi jiwa di beberapa perusahaan dengan nilai total pertanggungan mencapai Rp4,5 miliar.

Mardi Sijabat bersama Rudi Irawan, abang kandung Ripin, sempat mengajak wartawan ke lokasi kejadian (TKP) di kawasan Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Di tempat ini Sijabat menunjukkan sejumlah kejanggalan yang dinilai tak sesuai dengan cerita kronologis kecelakaan.

Ripin disebut tewas pada Minggu pagi, 27 April 2025, dan mayatnya berada di dalam parit sedalam dua meter, di semak-semak. Lokasinya ini berjarak beberapa meter dari badan jalan. Sijabat menilai tak masuk akal bila Ripin ditabrak mobil kemudian terlempar ke parit, karena antara jalan dengan parit jaraknya masih jauh.

Sedangkan saksi menyatakan Ripin ditabrak mobil saat sedang buang air kecil sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di belakang mobil yang mereka tumpangi. Anehnya, bagian belakang mobil tempat korban berdiri buang air kecil tidak mengalami kerusakan atau tidak ikut tertabrak. Padahal disebut saksi bahwa mobil yang menabrak korban saat itu berkecepatan tinggi.

Menurut saksi utama kepada keluarga korban, inilah TKP tempat Ripin disebut tewas setelah ditabrak mobil di kawasan Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, pada 27 April 2025. (Foto/dok/waspada)

“Kalau ditabrak dari belakang, kok mobilnya utuh. Tidak rusak bagian belakangnya? Padahal posisi korban diceritakan ada di belakang mobil,” kata Sijabat.

Menurut Sijabat, bibi korban, Jwt, salah satu saksi utama yang bersama Ripin, sejak dari korban masih sehat, hingga tewas. Bibinya ini yang menyebutkan bahwa korban ditabrak mobil saat buang air kecil di belakang mobil hingga tewas dan jatuh ke dalam parit.

Kejanggalan lain, menurut Sijabat, saksi Jwt tidak menghubungi ambulans rumah sakit atau polisi, seusai terjadi kecelakaan itu. Sebaliknya saksi justru langsung memanggil mobil jenazah dari Yayasan Taman Damai Sejahtera (TDS). Sijabat menyebutkan, seolah saksi sudah tau kalau korban telah meninggal. Padahal saat itu masih berada di parit yang cukup dalam, dan suasanya masih gelap. Pihak keluarga korban juga sempat dilarang oleh saksi untuk melapor ke polisi.

“Mestinya kan segera panggil ambulans rumah sakit atau lapor polisi. Tapi ini langsung menghubungi pengurus jenazah. Ini sangat mencurigakan,” tambah Sijabat.

Saat pihak TDS tiba di lokasi pukul 05.00 WIB pagi, petugasnya mengaku menemukan jenazah Ripin sudah kaku. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa Ripin tewas jauh beberapa jam sebelumnya. Selain itu, menurut Sijabat, luka-luka di tubuh korban juga tak menunjukkan Ripin sebagai korban kecelakaan.

Untuk itu Mardi Sijabat sebagai pengacara korban, mendesak pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan menahannya agar tidak berpotensi dapat menghilangkan barang bukti. Sijabat menuturkan, minimal dua alat bukti kuat sudah cukup untuk menjerat tersangka pelaku.

“Keterangan saksi dan hasil autopsi sudah cukup mengarah. Saatnya polisi bertindak,” tegasnya.

Mardi Sijabat juga meminta aparat kepolisian segera menyurati Imigrasi Sumatera Utara untuk menerbitkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap terduga pelaku.

“Kami serahkan bukti tambahan hari ini agar dimasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami meminta polisi segera bertindak cepat sebelum pelaku kabur ke luar negeri,” tegasnya.

Ac alias Jwt, bibinya yang bersama korban dari ketika Ripin masih hidup hingga ditemukan tewas di parit emplasmen Beringin, tak merespon pertanyaan konfirmasi dan verifikasi yang dilayangkan oleh wartawan, Sabtu siang (7/6/2025). Pesan WhatsApp yang dikirim masuk dan tampak contreng dua biru tapi tak dibalas.

Sebelumnya, kuasa hukum Jwt, Darman Yosef Sagala, SH, membantah semua tudingan bahwa kliennya sebagai pelaku pembunuhan. Ia menyebut kematian Ripin murni kecelakaan lalu lintas, dan merasa keberatan kliennya disebut sebagai pelaku.

Darman Yosef Sagala menilai tuduhan itu tak masuk akal. “Ripin adalah korban kecelakaan lalu lintas. Ia meninggal setelah tertabrak mobil di kawasan Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, pada Minggu dini hari, 27 April 2025.

Namun, keluarga Ripin tetap bersikukuh bahwa ini kasus dugaan pembunuhan. Apalagi setelah pihak Satlantas Polres Deli Serdang mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terhadap kasus ini karena keterangan saksi-saksi tidak singkron dengan hasil olah TKP.

“Sat Lantas menyerahkan kasus ini untuk ditangani Sat Reskrim Polres Deli Serdang,” kata Sijabat yang menunjukkan dokumen SP2HP dimaksud.

Sekali lagi Sijabat berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Ripin. “Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami yakin bahwa alat bukti sudah cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Pasal 184 menyebutkan 5 alat bukti, namun Pasal 183 KUHP menjelaskan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk membawa kasus ke pengadilan,” tambahnya.

Sijabat mendesak Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung untuk mengawal proses penyidikan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan jelas, padahal kasus ini terjadi sudah lebih dari 40 hari sejak kematian Ripin. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER