Jakarta (Waspada Aceh) – PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison/IOH) membagikan dividen tunai sebesar Rp2,7 triliun atau Rp83,3 per saham untuk tahun buku 2024.
Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar secara hybrid di Jakarta, Rabu (28/5/2025). Pembagian dividen ini mencerminkan kinerja keuangan perusahaan yang stabil sejak merger pada 2022.
Sekaligus memperkuat komitmen Indosat dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham. Indosat juga menargetkan pembagian dividen hingga 70 persen dari laba bersih pada tahun 2026.
“Pembagian dividen ini menjadi bukti nyata neraca keuangan yang sehat serta komitmen memberikan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi pemegang saham,” kata President Director and CEO Indosat Ooredoo Hutchison, Vikram Sinha.
Selain bagi dividen, RUPST juga menandai langkah penting Indosat dalam transformasi menjadi perusahaan teknologi berbasis kecerdasan artifisial (AI TechCo). Untuk mendukung ekspansi bisnis digital, Indosat menyesuaikan izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Perluasan kegiatan usaha mencakup pengembangan solusi berbasis AI, layanan TIK terintegrasi, serta konsultasi berbasis Internet of Things (IoT) untuk sektor-sektor strategis seperti kesehatan dan keuangan digital.
Indosat mencatat sejumlah capaian penting sepanjang 2024, di antaranya menjadi operator pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan teknologi AI-RAN secara komersial. Teknologi ini mendukung efisiensi operasional 5G Cloud RAN dan penghematan energi, hasil kerja sama dengan Nokia dan NVIDIA yang diumumkan dalam Mobile World Congress 2025 di Barcelona.
Indosat juga aktif mengeksplorasi pemanfaatan AI di sektor industri, salah satunya melalui penyelenggaraan Indonesia AI Day for Mining Industry.
Selain pembagian dividen, RUPST menyetujui tujuh agenda lainnya, termasuk pengesahan laporan keuangan 2024, penunjukan akuntan publik, perubahan susunan direksi dan komisaris, serta perubahan anggaran dasar terkait perluasan kegiatan usaha. (*)