Suka Makmue (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Forkopimda Nagan Raya, memusnahkan 1.007,42 gram ganja kering, serta narkotika jenis sabu sabu seberat 3555,62 gram.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika itu, berlangsung Selasa (20/5/2025) di halaman Kantor Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Dalam pemusnahan itu, sabu-sabu (SS), diblender. Sedangkan ganja kering, dimusnahkan dengan cara dibakar, bersamaan dengan sejumlah barang bukti lainnya.
Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum itu, merupakan perkara Tindak Pidana Umum (TPU) dari 42 perkara.
Kajari juga menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh kejaksaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Sementara Wabup Raja Sayang, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Nagan Raya dan seluruh penegak hukum karena telah bekerja keras dalam menegakkan hukum di wilayah itu.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Nagan Raya, untuk menghindari bahaya narkoba, baik bagi penggunanya maupun bagi pengedarnya. (*)