BerandaBeritaDitetapkan Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Jalani Penahanan di Rutan KPK

Ditetapkan Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Jalani Penahanan di Rutan KPK

Jakarta (Waspada Aceh) – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (24/7/2026), untuk menjalani masa penahanan sebagai tindak lanjut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung setelah diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung.

“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksaetelah atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9 yang menangani kasus Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Febrie diketahui tiak menggunakan rompi pink Kejagung saat dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa dan ditahan di Rutan KPK.

Jamwas Rudi Margono mengatakan, penempatan Febrie di Rutan KPK dipilih dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya yakni untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan.

Penahanan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Rudi memastikan Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Kedatangan Febrie, yang mantan pejabat tinggi kejaksaan itu tercatat sekitar pukul 23.20 WIB saat ia turun dari kendaraan mobil tahanan yang mengantarnya ke lokasi.

Di hadapan awak media yang sudah menunggu, Febrie sempat menyapa dengan tenang. “Aman ya,” ucapnya singkat sebelum kemudian dibawa masuk ke dalam kompleks tahanan.

Satu hal yang menarik perhatian saat itu adalah penampilannya, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang lazim digunakan oleh para tersangka kasus korupsi saat proses penahanan.

Kasus dugaan pencucian uang yang kini menjerat Febrie Adriansyah bermula dari temuan barang bukti yang cukup besar saat dilakukan penggeledahan penyidik kepolisian di sejumlah lokasi, termasuk kediamannya di kawasan Sentul.

Petugas saat itu menemukan sekitar 74 kilogram emas beserta uang tunai senilai miliaran rupiah yang asal-usulnya belum dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Dengan penetapan ini, Febrie Adriansyah kini resmi berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus. Selain kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, ia sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara terkait pengelolaan dana PT ASABRI.

Sementara untuk dua kasus besar lainnya yang sedang dalam proses penyelidikan, yaitu dugaan korupsi di lingkungan PT Krakatau Steel serta kasus korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang juga diduga memicu pemadaman listrik massal, hingga saat ini status hukum Febrie Adriansyah masih diposisikan sebagai saksi.

Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik, mengingat kedudukan Febrie sebelumnya yang memegang jabatan strategis sebagai pemimpin puncak penanganan kasus tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

Pihak Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas seluruh aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dalam perkara-perkara tersebut tanpa pandang bulu. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER