Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, H Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dekfad), akan dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (12/2/2025).
Pelantikan akan berlangsung di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sesuai ketentuan Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Aceh, H. Sudirman sapaan Haji Uma, mengapresiasi keputusan Pemerintah pusat atas proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang lebih cepat dari daerah lain.
“Ini menunjukan jika pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, dan ini bukti Pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh sesuai yang diatur dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang berlaku lex specialist”, ujar Haji Uma,” kata Haji Uma, Selasa (11/2/2025).
Menurut Haji Uma, sebanyak 505 kepala daerah lainnya di Indonesia termasuk gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik secara serentak 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Permohonan dari Mendagri yang disetujui Presiden terhadap proses pelantikan Mualem – Dek Fadh yang lebih cepat dan sesuai UU Pemerintah Aceh juga dapat menjadi modal positif bagi relasi Aceh – Jakarta kedepan dalam konteks pembangunan dan realisasi kekhususan Aceh kedepan di era Presiden Prabowo Subianto,’ jelasnya.
“Tentunya ini modal positif hubungan Aceh dengan Pemerintah Pusat di masa jabatan Mualem – Dek Fadh dalam konteks realisasi pembangunan dan kekhususan Aceh kedepannya,” pungkas Haji Uma. (*)