Kamis, Januari 9, 2025
spot_img
BerandaNasionalSepanjang 2024, PT BNA Hukum Mati 23 Terdakwa Narkotika di Aceh

Sepanjang 2024, PT BNA Hukum Mati 23 Terdakwa Narkotika di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT-BNA) telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 23 terdakwa kasus narkoba. Selain itu, ada 17 orang yang divonis seumur hidup.

Humas PT Banda Aceh Dr.H.Taqwaddin mengungkapkan hal itu dalam keterangannya, Senin (06/01/2025). “ Ya benar selama tahun 2024, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menghukum mati 23 orang terpidana. Dan 17 orang divonis seumur hidup Semuanya kasus narkoba,” kata Taqwaddin, yang juga hakim ad- hoc Tipikor PT BNA.

“Menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh memiliki tantangan tersendiri karena banyaknya perkara Pidsus Narkotika yang mesti diadili.”

“Bahkan bukan hanya jumlah perkara Pidsus Narkotikanya yang banyak, tetapi juga barang buktinya yang luar biasa banyak. Ada yang mencapai satu juta tujuh ratus ribu gram sabu atau satu koma tujuh ton (1,7 ton). Sehingga para hakim di Aceh perlu kesiapan mental untuk mengadili perkara-perkara ini, ” pungkas Taqwaddin.

Tidak itu saja, Taqwaddin juga menyebutkan, bahwa mengacu pada jumlah perkara dan jumlah barang bukti di atas, apalagi adanya sindikasi internasional terhadap perkara-perkara narkotika sabu, maka dapat dimaklumi jika potensi resiko yang dihadapi oleh para Hakim di Aceh bisa jadi lebih tinggi dibandingkan dengan para Hakim lainnya di luar Aceh. Walaupun faktanya selama ini saya belum pernah mendengar adanya info ancaman terhadap para Hakim.

“Mencermati banyaknya perkara yang diadili, terlebih lagi perkara-perkara pidana khusus narkotika dengan barang bukti mencapai ratusan kilo gram bahkan hingga hitungan ton serta posisi Pengadilan Tinggi Banda Aceh berada di suatu provinsi yang bersifat istimewa (UU 44/1999) dan juga bersifat otonomi khusus (UU 11/2006), maka menurut hemat saya, sudah sepatutnya jika Pengadilan Tinggi Banda Aceh dinaikkan statusnya menjadi Tipe A,” ungkap Taqwaddin, yang juga Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Kata Taqwaddin, berdasarkan data jumlah vonis mati yang diputus pada tahun 2024 berkurang dibandingkan tahun 2023 sebanyak 29. Sementara jumlah vonis seumur hidup pada tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun 2023 sebanyak tujuh orang.

Hukuman mati terbanyak diketuk pada Juli dan November masing-masing enam kasus, Maret dan April masing-masing tiga kasus, Januari dan Agustus masing-masing dua kasus serta Oktober satu kasus. (mansursyah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER