Lhoksukon (Waspada Aceh) — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap tiga pria asal Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang diduga menjual kulit Harimau Sumatra (Panthera tigris) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus).
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/11/2024) malam di area parkir Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye.
Ketiga tersangka berinisial R (26), Z (35), dan I (36) diketahui merupakan perangkat desa di wilayah tempat tinggal mereka. “Mereka berperan sebagai bendahara desa, sekretaris desa, dan kepala dusun,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, mewakili Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, Sabtu (7/12/2024).
Menurut Novrizaldi, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi kulit harimau Sumatra. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus karung.
“Kulit hewan dilindungi itu diakui milik tersangka R, yang didapat melalui jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara,” jelas Novrizaldi.
Ia menambahkan, saat kejadian R dan Z membawa barang bukti menggunakan sepeda motor, sementara I berperan mencari pembeli. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya perdagangan bagian tubuh lain dari satwa dilindungi tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan satwa liar, khususnya yang terancam punah seperti harimau Sumatra dan beruang madu,” tegas Novrizaldi. (*)