Aceh Besar (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh melakukan rekonsiliasi data untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi 2.586 pekerja di Aceh Besar pada 2024.
Para pekerja yang didata mencakup petani sawit, tenaga Non-ASN, dan pekerja rentan lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Station Coffee Premium, Banda Aceh, Senin (28/10/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, menyebut pendataan ulang ini dilakukan untuk menyesuaikan data, terutama terkait tenaga Non-ASN yang statusnya sudah berubah, misalnya diangkat menjadi PPPK atau tidak lagi bekerja.
“Kami berupaya menguatkan kolaborasi dengan pemerintah Aceh Besar untuk mewujudkan cakupan universal jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) di wilayah ini demi kesejahteraan masyarakat pekerja,” ujar Iqbal, Kamis (31/10/2023).
Ia menegaskan pentingnya rekonsiliasi data agar pekerja yang telah terdaftar dapat menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan tanpa hambatan ketika risiko terjadi.
“Kami juga menyarankan kepada para stakeholder yang hadir untuk mengalokasikan anggaran perlindungan bagi aparatur gampong, tenaga Non-ASN, dan pekerja rentan pada tahun 2025,” tambahnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Andria Shahputra, mengapresiasi kerjasama yang berkelanjutan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dinamika tenaga Non-ASN yang sering terjadi, seperti penggantian atau pengangkatan, membuat kami perlu terus memperbarui data yang diberikan,” ungkap Andria.
Andria juga berharap agar BPJS Ketenagakerjaan aktif dalam kegiatan di tingkat gampong dan pertemuan dengan keuchik, untuk meningkatkan pemahaman dan kepesertaan masyarakat pekerja di Aceh Besar. (*)