Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaPolitikAgusni AH Ditetapkan Sebagai Ketua KIP Aceh

Agusni AH Ditetapkan Sebagai Ketua KIP Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merombak struktur kepemimpinan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Kini Agusni ditetapkan sebagai Ketua KIP Aceh menggantikan Saiful.

Pergantian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1476 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Serta Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028.

Sehingga berdasarkan SK tersebut, memberhentikan Saiful sebagai ketua dan mengangkat Agusni AH dari sebelumnya Wakil Ketua KIP Aceh sebagai pucuk pimpinan. Sementara posisi Wakil Ketua ditempati oleh Iskandar Agani.

Penetapan Ketua KIP Aceh ini dibenarkan oleh Agusni. Dia mengakui SK tersebut dikirim oleh KPU RI dan telah diterimanya.

“Benar SK tadi sudah dikirim dan sudah menyebar. Pergantian ini berdasarkan SK dari KPU RI,” sebut Agusni kepada Waspadaaceh.com, Sabtu malam (12/10/2024).

Selain penetapan Ketua KIP Aceh, kata Agusni, dalam SK tersebut juga ditetapkan Iskandar Agani sebagai Wakil Ketua. Jabatan ini akan diemban mereka sampai berakhirnya masa jabatan keanggotaan KIP Aceh periode 2023-2028.

Sebagaimana diketahui, pada 4 Agustus 2023 yang lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh melantik tujuh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Ketujuh Komisioner KIP Aceh yang dilantik adalah Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Iskandar Agani, Khairunnisak, Ahmad Mirza Safwandy, Saiful dan Agusni. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER