Kamis, September 19, 2024
BerandaAceh2 Pelaku Jarimah Maisir Jalani Eksekusi Cambuk

2 Pelaku Jarimah Maisir Jalani Eksekusi Cambuk

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Dua pelaku jarimah maisir di Nagan Raya dieksekusi cambuk oleh algojo karena terbukti telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.

Prosesi eksekusi cambuk terhadap kedua pelaku judi online tersebut, berlangsung Selasa (27/8/2024) di halaman Kantor Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Kejari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan, kedua tersangka yang dieksekusi cambuk itu, telah menjalani masa hukuman di Lapas Aceh Barat.

Kaduanya terbukti melakukan jarimah maisir, yakni ES dan ND yang dicambuk sebanyak 7 kali oleh algojo, ungkap Djaka Bagus Wibisana.

Setelah menjalani hukuman cambuk, kedua pelaku judi online itu diperiksa kesehatannya oleh tenaga medis RSUD-SIM, serta langsung bebas dan dijemput oleh keluarga masing-masing, ujarnya.

Kajari Nagan Raya mengharapkan kepada warga agar menjauhi perbuatan serta pekerjaan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER