Jumat, September 20, 2024
BerandaAceh3 Tersangka Korupsi Pengadaan Wastapel Diserahkan ke Jaksa

3 Tersangka Korupsi Pengadaan Wastapel Diserahkan ke Jaksa

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Polda Aceh, menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan itu berlangsung sekira pukul 10.00 WIB, di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (12/8/2024). Adapun tiga tersangka yang diserahkan yaitu RF selaku KPA, Z selaku PPTK dan M selaku Pejabat Pengadaan.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, mengatakan selain penyerahan tersangka penyidik juga menyerahkan barang bukti.

Barang bukti yang diserahkan, lanjut Ali, berupa uang tunai Rp3.417.588.000, dan 14 kontainer (box besar) berisi dokumen-dokumen kontrak 390 paket dan dokumen lainnya.

Selanjutnya kata Ali Rasab, para tersangka ini dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Banda Aceh, Kajhu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2024 sampai dengan 1 September 2024.

“Bahwa para tersangka di bawa ke Rutan Kajhu dan kegiatan tahap II berlangsung aman, lancar dan selesai pada pukul 14.15 WIB,” tutup Ali Rasab. (*)

Waspada Aceh on TV

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER