Banda Aceh (Waspada Aceh) – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana maisir atau judi online di sebuah warung kopi dalam salah satu gampong di Kota Banda Aceh, Sabtu malam (27/7/2024).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk di salah satu Warkop.
“Mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Fadillah di Banda Aceh, Rabu (31/7/2024).
Dari ke tujuh orang itu, ditetapkan empat tersangka sebagai pemain judi online dengan bukti handphone dan berbagai akun slot. Para tersangka di antaranya Mul, 38, warga Bireun, AR, 34, warga Banda Aceh, EM, 28, warga Aceh Besar dan AZ, 35, warga Pidie.
Mereka ini, kata Fadillah, sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
“Hal ini sangat disayangkan dengan pendapatan sehari-hari dihabiskan untuk bermain judi online. Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan judi adalah perbuatan yang salah,” tambahnya.
Sementara, tiga orang lainnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan. Dimana mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh kawannya, namun tidak melarangnya.
“Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu,” sambung Fadillah.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polresta Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak pidana maisir tersebut. Mereka telah dimasukka kedalam sel di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)