Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh telah membayarkan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp64.410.581.200 untuk 4.016 pengajuan pada semester pertama tahun 2024. Manfaat JHT ini berbentuk uang tunai beserta hasil pengembangannya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, mengatakan Ini merupakan laporan dari dana yang telah dititipkan kepada para stakeholder dan pekerja.
Lanjut Iqbal, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bekerja dapat mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO atau situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ia mengatakan proses klaim kini lebih mudah dan tidak harus ke kantor.
“Sekarang klaim JHT bisa diajukan dari rumah melalui aplikasi JMO serta situs lapakasik, tanpa harus repot-repot dan jauh-jauh datang ke kantor,” ujar Iqbal, Jumat (5/7/2024).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memantau dan melihat secara berkala seluruh dana JHT beserta hasil pengembangannya melalui aplikasi JMO. (*)