Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penjabat (Pj) Sekda Kota Banda Aceh Wahyudi, ikut menyaksikan proses hukum cambuk terhadap empat terpidana kasus khamar, di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (1/7/2024).
Pj Sekda didampingi oleh Kajari Banda Aceh, Suhendri, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.
Terpidana yang menjalani hukuman cambuk, berinisial MFA, AS, CR, dan Y. Keempat terpidana ini menjalani hukuman cambuk dengan jumlah yang berbeda-beda.
MFA, AS, dan Y, masing-masing menerima total hukuman cambuk sebanyak 42 kali. Sementara CR hanya menerima 19 kali cambuk.
Keempat terpidana itu dihukum karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat, Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 16 Ayat 1 (khamar).
Dalam pantauan, Pj Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi ikut menyaksikan eksekusi cambuk dari awal hingga masing-masing dari terpidana tersebut menjalani hukuman ini.
Saat pertengahan hukuman, algojo menunda cambukan kepada salah satu terpidana karena alasan kesehatan. Pada saat itu, Wahyudi juga ikut melihat proses cek kesehatan untuk terpidana Y.
Hingga akhirnya, Pj Sekda kembali menyaksikan eksekusi cambuk sampai selesai. (kmf)