Banda Aceh (Waspada Aceh) – DAR, 25, oknum TNI AD, berpangkat Serda yang berdinas di Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) IM, Aceh Besar, diamankan oleh aparat gabungan TNI-Polri setelah melakukan penganiayan berat terhadap dua warga Aceh Jaya di Banda Aceh, Jumat sore (15/3/2024).
Kedua warga Aceh Jaya yang menjadi korban luka tusukan benda tajam tersebut, Almizan dan Fahrulrazi. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, Jumat (15/03/2024) sekira jam 03.00 WIB dini hari menjelang waktu sahur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim mengatakan, kejadian penganiayaan berat yang mengakibatkan lukanya dua pemuda Aceh Jaya ini telah ditangani pihak Rindam IM.
“Pelaku kini telah diamankan oleh pihak Rindam IM didampingi pihak kepolisian,” ucap Halim.
Halim melanjutkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku DAR mengatakan dia melakukan penganiayaan bersama temannya bernama AL yang kini masih dalam pencarian pihak keamanan.
“Kini DAR dalam penanganan pihak Rindam IM untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” tambah Kapolsek.
Halim mengatakan, kejadian penganiayaan berat itu sesuai laporan dari pihak korban nomor : LP.B/9/III/Yan 2.5/2024/SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 15 Maret 2024, tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Halim, pelaku mengarah ke oknum TNI, sehingga dilakukan koordinasi dengan pihak Rindam IM. DAR yang melakukan penganiayaan berhasil diamankan di Asrama Mahasiswa Kabupaten Aceh Barat yang dihuni oleh abangnya.
Pada saat pelaku diamankan, ia sedang tertidur di sebuah kamar tempat abang kandungnya tinggal. “Untuk barang bukti ditemukan sebilah sangkur di lokasi kejadian,” tutur Halim.
Untuk keterangan lebih lanjut, kata Halim dapat menghubungi penyidik di Rindam IM, karena perkara ini sedang dalam penanganan pihak mereka. (*)