Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh.
Kini, Polda Aceh sudah menahan dua tersangka dalam kasus beasiswa. Kedua tersangka tersebut, DS, mantan anggota DPR Aceh periode 2014-2019 dan SH selaku Koordinator Lapangan (Korlap).
SH ditahan di Rutan Mapolda Aceh terhitung Kamis, 29 Februari 2024. Sementara, DS dijemput dari Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Penejemputan tersebut dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang. DS dipindahkan ke Lapas Kelas II A Lambaro, untuk kepentingan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menjemput tersangka kasus korupsi beasiswa berinisial DS yang selama ini ditahan di Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, dan dipindahkan ke Lapas Lambaro.
“Benar, DS ini telah kita jemput untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa,” kata Mahliadi, dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.
Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000. (*)