Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehPecat Pengacara, PN BNA Sebut Pj Wali Kota Lakukan Wanprestasi

Pecat Pengacara, PN BNA Sebut Pj Wali Kota Lakukan Wanprestasi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sidang gugatan terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, oleh Al Mirza pengacara senior di Banda Aceh dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim PN/Tipikor Banda Aceh diketuai Zulkarnain, menyatakan tergugat (Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin) terbukti melakukan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap advokad Al-Mirza, terkait pemecatannya sebagai pengacara/ penasehat hukum Pemko Banda Aceh.

Selain terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin juga dihukum untuk membayar uang pada penggugat (Al-Mirza) sebesar Rp106.250.000,- Sementara gugatan immaterilnya senilai Rp1 miliar ditolak oleh majelis hakim.

“Saya mengharapkan tindakan tergugat yang jelas dan nyata-nyata secara hukum terbukti wanprestasi, maka diminta untuk tidak melakukan tindakan yang sama kepada pihak-pihak lainnya, demi untuk menjaga kehormatan dan nama baik Pemko Banda Aceh,” ungkap Al-Mirza kepada Waspada, Senin (8/01/2024).

Kata Al-Mirza, putusan terkait perbuatan wanprestasi, itu tertuang dalam putusan perkara No 35/Pdt.G/2023/PN-BNA, yang telah diputus oleh majelis hakim pada 19 Desember 2023, secara E Cort (melalui sistem elektronik PN Banda Aceh).

Pada bagian lain dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat pengakhiran/pemecatan penunjukan pengacara yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin No.352 tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dan tergugat juga dihukum untuk membayar uang perkara sebesar Rp160.500,-

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam gugatannya Al-Mirza, 54, mengatakan, pemberhentiannya atau pengakhiran tugasnya sebagai pengacara atau penasihat hukum Pemko Banda Aceh dinilai melanggar hukum.

Pasalnya, Al-Mirza menilai sesuai perjanjian kerja semasa Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, penunjukannya sebagai salah satu pengacara Pemko Banda Aceh melalui SK tertanggal 30 Desember 2022 selama setahun terhitung sejak 2 Januari hingga Desember 2023.

Namun, saat jabatan Bakri Siddiq sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh berakhir dan digantikan Amiruddin, maka tugasnya sebagai pengacara Pemko Banda Aceh itu diakhiri saat ia masih menjalankan tugasnya itu baru enam bulan.

Pengakhiran tugasnya sebagai pengacara Pemko Banda Aceh melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh tertanggal 17 Juni 2023 yang ditandatangani Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin. Tak terima hal ini, Al Mirza kemudian menggugat Pj Wali Kota Banda Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, perbuatan melawan hukum.

Al Mirza mengatakan, selama ini ia sudah menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab dalam membantu pendampingan hukum terhadap Pemko Banda Aceh, baik yang bersifat litigasi atau proses peradilan maupun nonlitigasi.

Begitu pun, kata Al Mirza, sesuai poin tiga perjanjian, jika pun ada sengketa yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, maka akan diselesaikan secara musyawarah.

“Nah, sekarang faktanya tergugat yang dijabat saudara Amiruddin secara sepihak tanpa pemberitahuan apa pun kepada saya, tiba-tiba menerbitkan SK pengakhiran tugas saat saya baru bertugas enam bulan. Keberatan saya ini sudah saya sampaikan melalui somasi, tetapi tergugat tak mengindahkannya, sehingga saya menggugat,” jelas Al Mirza.

Adapun gugatannya meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini antara lain mengabulkan permohonannya, yakni tergugat harus membayar kerugian materilnya sebesar Rp106.250.000. Angka ini sesuai nilai honornya yang semestinya enam bulan lagi hingga Desember 2023 yang tiap tri bulan Rp62.500.000.

Selain itu, penggugat juga menuntut tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp1 miliar, sekaligus menyatakan permohonan maaf kepada penggugat melalui media cetak.

Sebelumnya, Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh Aulia R Putra kepada media mengatakan, pengakhiran tugas itu juga tak melanggar hukum karena sesuai isi perjanjian yang sewaktu waktu tetap bisa dilakukan, meski tak sampai setahun.

Atas putusan tersebut, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin melalui kuasa hukum menyatakan banding. Pernyataan banding itu telah diajukan pada 29 Desember 2023 melalui E Cort PN BNA. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER