Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar

259.785
Bea Cukai Aceh memusnahkan barang ilegal di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Senin, (27/11/2023). (Foto/Cut Nauval d).

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bea Cukai Aceh memusnahkan barang ilegal yang berhasil disita dari hasil penindakan selama tahun 2022 dan 2023, di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Senin (27/11/2023).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahma Sari, mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 1.091.904 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk, seperti Luffman, Nikken, Camclair, dan lain-lain.

Selain itu, ada juga barang ilegal lainnya, seperti sparepart mesin, sex toys, alat bekam, tools perawatan gigi, bahan makanan, bubuk kopi, bubuk teh, coklat, alat kecantikan, dan lain-lain.

“Barang ilegal ini memiliki nilai sebesar Rp1.744.841.600, dengan potensi kerugian negara dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp1.089.587.227,” kata Leni.

Menurut Leni, barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi pasar dan analisa jual beli di berbagai marketplace melalui perusahaan ekspedisi di wilayah Aceh. Barang ilegal tersebut sebelumnya telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).

“Kami memusnahkan rokok ilegal dengan cara dipotong dan dibakar, sedangkan barang ilegal lainnya kami rusak dengan cara dilas atau dipotong sampai tidak bisa digunakan lagi,” ujar Leni.

Pengungkapan penindakan dari barang ilega tersebut merupakan sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh beserta satuan kerja dibawahnya yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa.

Leni menambahkan bahwa Bea Cukai Aceh bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, seperti TNI-Polri, Satpol PP dan WH, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot serta instansi terkait lainnya untuk menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di Aceh.

“Salah satu misi kami adalah melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.”

“Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjaga tanah air dari barang ilegal dan berbahaya, serta memberantas rokok ilegal di Indonesia,” tutup Leni. (*)

Waspada Aceh on TV