Aceh Barat (Waspada Aceh) – Polres Aceh Barat melalui Sat Reskrim, berhasil menangkap empat pria asal Provinsi Lampung, pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual minyak goreng curah.
Pelaku diduga menjual minyak goreng tidak sesuai dengan ukuran, takaran timbangan serta jumlah hitungan menurut ketentuan yang ada.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim IPTU Fachmi Suciandi, Rabu (22/11/2023) mengatakan, untuk melancarkan perbuatannya, pelaku terlebih dahulu membeli minyak goreng curah di Pasar Bina Usaha Meulaboh. Mereka membeli sebanyak 3 jeregen dengan isi 87 liter, serta harga Rp24.300/bambu.
Setelah itu, sebutnya, para pelaku menjual kembali minyak goreng curah tersebut kepada masyarakat, dengan harga Rp 24.000/bambu kepada kios kecil di wilayah itu.
Para pelaku telah 2 tahun menjalankan aksinya itu di Aceh Barat, Nagan Raya hingga ke Kabupaten Aceh Jaya. Untuk memuluskan aksi penipuan itu, pelaku memotong karet sandal jepit, sebagai pengganjal lubang jerigen, dengan tujuan minyak goreng curah tersebut terlihat dalam kondisi penuh.
Padahal minyak goreng jenis curah tersebut tidak penuh, serta tidak sesuai dengan ukuran, takaran dan timbangan yang sebenarnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, pelaku masing-masig AL, 36, RS, 23, SL, 26 dan SDB, 36, selama ini berdomisili di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
Keempat pelaku penipuan tersebut, berhasil diringkus oleh aparat kepolisian tanpa memberikan perlawanan.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan dari hasil penipuan itu mencapai Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari, dan keuntungan itu dibagi rata sesama pelaku. (*)