Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaKabar Gembira! Amiruddin Bayarkan Utang Pemko Banda Aceh Mulai Agustus

Kabar Gembira! Amiruddin Bayarkan Utang Pemko Banda Aceh Mulai Agustus

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemko didukung DPRK Banda Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan utang Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2022. Komitmen tersebut telah dituangkan pula ke dalam sebuah dokumen roadmap penyelesaian utang.

Penandatanganan roadmad penyelesaian utang Pemko Banda Aceh dilakukan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar bersama Wakil Ketua DPRK Isnaini Husda di Gedung Dewan, Selasa (25/7/2023).

Pada kesempatan itu, Amiruddin turut meneken peraturan wali kota (Perwal) kedua terkait pembayaran utang kepada pihak ketiga. Turut hadir, Plt Sekdako Wahyudi beserta para asisten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Iqbal Rokan, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Menurut Amiruddin, penandatanganan roadmad dimaksud merupakan tindak lanjut komitmen bersama dalam penyelesaian sisa utang tahun anggaran 2022.

“Alhamdulillah hari ini sudah kita teken bersama pimpinan dewan, dan mudah-mudahan bisa kita realisasikan sesuai jadwal yang telah kita sepakati,” ujarnya.

Amiruddin pun menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari pimpinan dan seluruh anggota dewan.

“Saya optimis dengan dukungan legislatif, kewajiban Pemko Banda Aceh yang masih tersisa dapat kita selesaikan dengan baik.” ungkapnya.

“Insyaallah beban utang 2022 dapat kita selesaikan dalam tahun ini. Pembayarannya akan kita lakukan secara bertahap, dan mudah-mudahan untuk kewajiban pemko kepada pihak ketiga dan beban OPD di bulan Agustus ini semua sudah clear,” ujarnya lagi.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan penekenan roadmap penyelesaian utang tersebut juga sesuai dengan rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh.

“Sebelumnya kita sudah berkonsultasi dengan BPK dan kepada kita dimintakan untuk membuat roadmap disertai dengan timeline dan sumber anggarannya,” jelasnya.

Mengenai rincian utang, Kepala BPKK Iqbal Rokan mengatakan, sesuai dengan audit BPK-RI, terdapat kewajiban utang kepada pihak ketiga (rekanan) sebesar Rp87,1 miliar, dan pada perwal tahap pertama sudah dibayarkan Rp29,1 miliar sehingga tersisa Rp58 miliar.

“Dengan ditandanganinya Perwal tahap kedua, maka sesuai instruksi Bapak Pj Wali Kota, sisa utang tersebut akan kita tuntaskan semua yang prosesnya dimulai pada Agustus tahun ini. Insya Allah,” kata Iqbal. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER