Banda Aceh (Waspada Aceh) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh berdemonstrasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Jumat (26/35/2023).
Pantauan Waspadaaceh.com, sejak pukul 09.00 WIB massa telah mendatangi Kantor DPRA. Namun sampai pukul 11.00 WIB, para pendemo tidak diizinkan masuk ke halaman DPRA. Aksi tersebut dikawal aparat keamanan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Shibghatullah Arrasyid, mengatakan, sebanyak 30 orang yang tergabung dalam KAMMI Aceh menolak revisi Qanun Syariat Islam, salah satunya tentang revisi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk mengembalikan bank konvensional beroperasi di Aceh.
Dia menjelaskan, pada hakikatnya pelaksanaan syariat Islam di Aceh sudah dilindungi oleh undang-undang. Oleh karenanya, ketika ada wacana ingin mengundang kembali bank konvensional ke Aceh, dia menilai hal itu sudah menodai hakikat syariat Islam.
“Karena itu, kami ingin memperjuangkan Qanun LKS itu tidak boleh direvisi terutama untuk mengundang bank konvensional karena dianggap merusak nilai syariat,” jelasnya.
Mereka juga berharap kepada pimpinan DPRA dan Pj Gubernur Aceh agar menunda dan membatalkan wacana revisi Qanun LKS, terutama untuk mengundang bank konvensional di Aceh.
KAMMI akan tetap mengawal, dan tetap mengupayakan agar aspirasinya didengar. Poin tuntutan yang disampaikan KAMMI, pertama meminta kepada pj Gubernur Aceh dan DPRA untuk membatalkan revisi Qanun LKS.
Kedua, mereka meminta DPRA mengawal dan mengawasi sistem perbankan yang ada di Aceh. Ketiga, terapkan syariat Islam secara kaffah di bumi Aceh. (*)