Blangpidie (Waspada Aceh) – Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI menilai Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki terkesan tidak menghargai keistimewaan Aceh dalam penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Hal tersebut terlihat dari inisiatif Achmad Marzuki yang menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk merevisi Qanun LKS sehingga berpotensi besar bank konvensional beroperasi kembali di Aceh.
“Apa yang dilakukan Pj Gubernur Aceh itu mengindikasikan bahwa ia berminat jadi gubernur di Aceh karena punya target ingin Qanun LKS direvisi, agar masuk lagi bank konvensional ke Aceh,” ujar Ketua KWPSI Dosi Elfian, di Blangpidie, Aceh Barat Daya, Senin (22/5/2023).
Dosi menuturkan jika Achmad Marzuki tetap meminta revisi qanun LKS, ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap keistimewaan dan kekhususan Aceh.
“Lebih kita sesalkan lagi kalau agenda revisi ini adalah atas pesanan seseorang atau sekelompok oligarki di luar Aceh, yang tak ingin melihat Aceh menerapkan prinsip syariah dalam kebijakan perekonomian dan perbankan,” tegas Dosi.
Dosi menegaskan, siapapun yang memimpin Aceh seharusnya mendukung pemberlakuan syariat Islam.
Pemberlakuan syariat Islam di Aceh, lanjut Dosi, sudah mendapatkan legitimasi kuat dari Negara melalui Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.
“Jadi, kalau ada penjabat gubernur yang tidak suka pada pemberlakuan Qanun LKS itu sama saja dengan mengingkari dan mengangkangi undang-undang yang menempatkan Aceh sebagai provinsi khusus dan istimewa dalam tatanan NKRI,” tutupnya. (*)