Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaAcehDianggap Keliru, Begini Penjelasan Jubir KPA Wilayah Meurehom Daya

Dianggap Keliru, Begini Penjelasan Jubir KPA Wilayah Meurehom Daya

Calang (Waspada Aceh) – Mantan Pasukan Gerakan Aceh Merdeka Daerah IV Wilayah Meureuhom Daya yang tergabung dalam anggota KPA wilayah setempat, Samsuar, menyayangkan pernyataan Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Meureuhom Daya, Usman Id.

Usman sebelumnya menegaskan akan mengusung mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Aceh Jaya pada Pilkada tahun 2024.

Menurut Ketua KPA Sagoe Teunom Samsuar tersebut, pernyataan disampaikan Usman Id sangat keliru. Karena kata dia, KPA tidak mempunyai kapasitas dalam mengusung pasangan calon di Pilkada. Kewenangan pengusungan pasangan calon merupakan kewenangan mutlak Partai Aceh yang sah secara aturan dan perundangan yang berlaku.

“Kami merasa pernyataan tersebut keliru. KPA tidak memiliki kewenangan mengusung kalau kita mengusulkan ya sah-sah saja. Tapi perlu diingat pengusulan itu sangat jauh berbeda dengan pengusungan, kalau usul itu ke PA, sementara usung itu ke KIP,” ujar Samsuar alias Nandeh melalui rilis yang diterima Waspadaaceh.com, Rabu (19/4/2023).

Lebih lanjut Nandeh menjelaskan, KPA tidak boleh mengintervensi PA, dan menjujung tinggi semangat kebersamaan bersama rakyat Aceh yang menjadi bagian dari visi misi partai demi perjuangan dan perdamaian.

“Partai Aceh lahir untuk melanjutkan perjuangan Aceh dalam jalur perdamaian. Jadi semua rakyat Aceh memiliki hak yang sama dalam Partai Aceh dan partai Aceh itu milik semua rakyat Aceh, bukan milik kelompok atau golongan tertentu. Maka semua anak bangsa Aceh berhak memperoleh kesempatan berkarir dan berkarya bersama Partai Aceh,” jelas mantan kombatan GAM Wilayah Meureuhom Daya tersebut.

Nandeh menyarankan semua kader KPA dan PA saat ini lebih fokus pada pemenangan caleg. Menurutnya terlalu dini berbicara soal Pilkada.

“Semua pihak diharapkan bisa menjaga diri dari pernyataan kontroversi yang tidak bermanfaat, karena memicu munculnya perpecahan atas apa yang telah kita bangun bersama,” tutupnya.

Sementara itu, Jubir Komite Peuralihan Aceh (KPA) Wilayah Meureuhom Daya, Usman Id mengatakan, KPA bukan melakukan intervensi terhadap partai. Namun KPA dan Partai Aceh merupakan dua bagian yang tidak pernah terpisahkan.

KPA dan PA, lanjutnya, selalu sinergi dalam bentuk apa pun demi memajukan partai, apa lagi menyukseskan dan memenangkan kandidat. Baik caleg dan bupati dan wakil bupati dari Partai Aceh dalam menghadapi Pileg dan Pilkada kedepan.

“Kami tau prosudur untuk mengusulkan balon. Secara mutlak memang dari partai yang mengusung ke KIP. Namun sebelumnya, partai menyepakati dengan semua kader yang juga tidak terlepas dari usulan KPA sebagai organisasi yang berdampingan dengan partai,” jelasnya.

“PA lahir dari rahim KPA hasil perjuangan yang lalu. Kami juga sudah pengalaman sebelumnya. Kami dulu sangat keliru dalam menetapkan calon cabup, maka jangan terulang kembali priode yang suram,” tambahnya.

Usman kembali menjelaskan, kebijakan mengusulkan cabup dan cawabup dari mantan GAM sudah melalui kesepakat dari panglima wilayah, tuha 4 wilayah, tuha 8 wilayah dan pang muda daerah dan juga pang sagoe yang ada dalam Wilayah Meureuhom Daya periode 2024 – 2029.

“Jadi kalau ada satu kecamatan yang keberatan, itu hal yang wajar. Kami memahaminya. Lagi pula KPA dan DPW PA sekarang sedang fokus pemenangan legislatif yang sudah masuk tahapan yang ditentukan KIP. Tentunya kami menargetkan agar bisa meraih kursi terbanyak di Kabupaten Aceh Jaya,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER