Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehTikam IRT di Banda Aceh, Pria Asal Gayo Lues Ditangkap

Tikam IRT di Banda Aceh, Pria Asal Gayo Lues Ditangkap

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku penikaman menggunakan senjata tajam kepada seorang IRT, yang terjadi di depan kos WTC di Jalan Tepi Kali, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa dini hari (14/3/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, insiden penikaman tersebut terjadi dini hari, ketika tersangka mencoba menikam istrinya sendiri, SM, 23, warga Blangkejeren.

Sat Reskrim Polresta Banda Aceh selanjutnya  mengamankan tersangka laki-laki berinisial MN, 28, asal Gayo Lues.

“Benar dini hari tadi kita mengamankan MN diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (penusukan) terhadap korban di kos WTC,” kata Fadillah, Selasa malam.

Ia mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, MN mendatangi istrinya SM, untuk berbicara di depan kos WTC. Di lokasi saat itu juga ada korban berinisial AS, 37, yang merupakan warga Bener Meriah, teman istri tersangka.

“Kemudian terduga pelaku berbicara dengan istrinya, mengatakan saya sayang anak kalo gak ada anak saya bisa mati. Kalo gak kita mati berdua,” ujarnya.

Setelah mengucapkan hal tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan berusaha menikam istrinya. Namun istri pelaku bisa menghindar, tidak terkena tikaman. Ketika dia berbalik, pisau tersangka mengarah ke AS yang mengenai bagian perut sebelah kanan korban.

Selain itu pelaku juga berusaha menikam korban lainnya seorang laki-laki tapi dapat ditangkis korban. Melihat serangannya berhasil ditepis, pelaku lari ke arah dan membuang sebilah pisau tersebut ke jalan.

“Akibat kejadian tersebut korban bernama AS mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dengan kedalaman lebih kurang dua cm,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana penikaman itu, kata Fadillah, tim langsung meluncur ke TKP. Saat Tim sudah di TKP ternyata pelaku sudah melarikan diri. Polisi melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi sekitar TKP.

“Sekira pukul 02.00 WIB, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” tuturnya.

Kini MN mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Sementara korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Kesdam IM guna mendapat tindakan medis. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER