Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaWamenkumham Sebut Terpidana Mati Diuntungkan dalam KUHP Baru

Wamenkumham Sebut Terpidana Mati Diuntungkan dalam KUHP Baru

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan, terpidana tetap diuntungkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sebab dalam KUHP baru, kata dia, membuat terpidana hukuman mati memiliki celah untuk lolos dari eksekusi. Dalam KUHP nasional, ketentuan hukuman mati diatur pasal 100 ayat (1) yang menyebut, terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila dalam rentang waktu 10 tahun penjara terpidana berkelakuan terpuji, maka akan ada pengurangan hukuman menjadi hukuman seumur hidup atau bahkan turun menjadi hukuman 20 tahun.

“Dalam pasal 3 KUHP baru itu dikatakan bahwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan maka terlapor, terperiksa, tersangka terdakwa dan terpidana harus diuntungkan dari Undang-undang itu,” sebutnya di Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

Wamenkumham juga menyebutkan, pasal 102 KUHP nasional memerintahkan kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk Undang-undang untuk membuat Undang-undang tentang hukuman mati atau pidana mati. Dia menyebutkan dalam membuat Undang-undang tentang hukuman mati harus berhati-hati sebab menyangkut nyawa seseorang.

“Pidana mati merupakan pidana khusus dalam KUHP nasional terkait dengan pencabutan nyawa orang sehingga harus berhati-hati dalam mengaturnya,” jelasnya.

KUHP ini, kata Edward, ditargetkan akan rampung sebelum tahun 2026 agar pada 2 Januari 2026 mendatang pemerintah dapat langsung mengimplementasikannya. Dia mengatakan, jika terpidana dieksekusi mati sebelum tahun 2026 dalam masa tunggu sudah mencapai 10 tahun, maka KUHP baru tidak berlaku dan tetap dilaksanakan hukuman mati.

“Saya kira itu kemungkinan sangat amat kecil, karena tetap diuntungkan dalam masa percobaan,” lanjutnya.

Namun demikian, pihaknya akan membicarakan hal ini lebih lanjut bersama DPR dan MK. Karena yang melakukan eksekusi mati adalah jaksa sebagai eksekutor. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER