Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaGalian C Tanpa Izin, Terduga Pelaku dan Ekskavator Diamankan Polisi di Aceh...

Galian C Tanpa Izin, Terduga Pelaku dan Ekskavator Diamankan Polisi di Aceh Besar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh kembali mengamankan seorang yang diduga pelaku dan satu ekskavator galian C jenis tanah urug di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, (23/2/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan.

Mendapat informasi itu, kata Winardy, tim yang dipimpin Panit I Subdit IV Tipidter AKP Rivandi Permana, bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin resmi, sehingga diamankan.

“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” ungkap Winardy, dalam keterangannya, Kamis malam, (23/2/2023).

Selain alat berat, lanjut Winardy, pihaknya turut mengamankan satu terduga pelaku yang juga pemilik lokasi tambang galian C berinisial MH, 59. Saat ini, satu terduga pelaku tersebut dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Alat berat dan terduga pelaku, sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Menurutnya, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER