Kamis, Juli 10, 2025
spot_img
Beranda18 Parnas dan 6 Parlok Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

18 Parnas dan 6 Parlok Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis, 18 partai politik nasional (Parnas) dan 6 partai politik lokal (Parlok), dinyatakan lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan lewat pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang hasil verifikasi administrasi, Jumat (14/10/2022).

Parnas yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang. Selanjutnya Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya.

Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Persatuan Indonesia, Partai Buruh serta Partai Ummat.

Sementara untuk Parlok Aceh yang memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi adalah Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat) dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh Munawarsyah menyampaikan, tahapan selanjutnya pengambilan sampling keanggotaan Parnas dan Parlok yang dilaksanakan oleh KPU RI menghadirkan petugas admin Sipol Parnas maupun Parlok di Jakarta.

Setelah Parnas dan Parlok diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling.

“Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual,” jelasnya.

Sedangkan khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten dan kota, sesuai dengan data keanggotaan Parlok yang daftar namanya diserahkan oleh Parlok.

Sementara pelaksanaan verifikasi faktual pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022.

“Pada 9 November, kita akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada Parlok, dan tanggal 10 – 23 November, kami memberikan kesempatan kepada Parlok untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual,” terangnya.

Dia mengimbau kepada Parlok di Aceh untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana telah disosialisasikan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota. (*).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER