Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaPolisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Aceh Utara

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Aceh Utara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Khusus Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat pelaku penembakan Jamaluddin, 31, warga Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (1/9/2022).

Kedua pelaku tersebut adalah BT, 45 dan PD 41. BT ditangkap pada 7 September, sedangkan PD diringkus pada 8 September lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara, PD mengaku dia diajak BT untuk mengisap sabu sebelum penembakan itu terjadi.

Mereka pun bertemu di salah satu toko untuk membeli sabu seharga Rp100 ribu dan memakainya di rumah PD. Setelah menggunakan sabu, kata Riza, BT mengajak PD untuk mencuri di rumah salah satu saksi.

Sebelumnya, kedua tersangka mengetahui di rumah saksi (target) ada uang tunai Rp200 juta. Saat menjalankan aksinya, BT masuk ke rumah target sendirian dan PD menunggu di sepeda motor.

“Mereka mengisap sabu sebelum mencuri di rumah salah satu rumah saksi. Mereka tau saksi itu membawa uang tunai Rp200 juta ke rumahnya,” jelas Riza dalam keterangannya, Minggu, (18/9/2022).

Kemudian, lanjut Riza, korban Jamaluddin dan kawannya lewat menggunakan sepeda motor. Karena merasa curiga, Jamaluddin dan adiknya kembali ke TKP dan melihat BT keluar dari pekarangan rumah saksi, sehingga langsung menahan kedua tersangka sambil menelepon orangtuanya.

Saat itulah BT mengeluarkan senjata dari pinggang sebelah kanan dan langsung menembakkan ke paha Jamaluddin. Setelah itu BT dan PT melarikan diri.

Saat ini keduanya sudah ditangkap. Namun, terkait senjata masih dilakukan pengembangan, karena kedua tersangka masih bungkam.

“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu selongsong (peluru) kaliber 9 mm, satu butir proyektil, dua sepeda motor, tiga unit handphone, tiga potong baju, dua celana, sepasang sandal, dan satu topi diamankan di Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api,” sebut Riza,” tutupnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER