ACEH TAMIANG (Waspada): Anggota Komisi C DPRK Aceh Tamiang, Propinsi Aceh, mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di kabupaten itu, untuk segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) atas bangunan milik perusahaan.
“Rata-rata perusahaan perkebunan di daerah ini belum miliki IMB atas bangunannya, seperti rumah karyawan, kantor dan bangunan lainnya,” ungkap Hamdani, anggota Komisi C DPRK Aceh Tamiang kepada Waspada di Kualasimpang, Selasa (27/2).
Menurutnya, temuan tersebut diperoleh setelah Komisi C DPRK membentuk Pansus (Panitia Khusus) yang bertugas melakukan investigasi kelengkapan IMB atas perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Tamiang. Sejak akhir Januari 2018 dan hingga saat ini, Pansus dimaksud masih melaksanakan tugasnya.
“Dari 33 perusahaan perkebunan yang ada, hanya beberapa perusahaan saja yang sudah dikunjungi Pansus, terkait IMB atas bangunan milik perusahaan,” sebutnya. Anggota Pansus, kata Hamdani, telah mendesak manajemen perusahaan agar segera mengurus izin IMB. Baik IMB atas gedung yang akan dibangun, mau pun atas gedung yang sudah berdiri.
Memang masalah IMB ini, kata Hamdani, sempat menimbulkan tanda-tanya di lapangan, mungkin karena masih kurangnya sosialisasi dari dinas terakit. Atau bisa juga adanya unsur kesengajaan pihak perusahaan yang tidak ingin mengurus IMB.
Hamdani menambahkan, sejak pembentukan Pansus terkait IMB, sudah ada beberapa perusahaan yang mulai melakukan pengurusan IMB atas bangunan yang berada di areal HGU. “ Kita harapkan semua perusahaan perkebunan, kedepannya sudah miliki IMB atas bangunannya, karena ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Sumiyem, yang juga anggota Komisi C DPRK Aceh Tamiang, mengatakan, adapun batas waktu yang diberikan bagi perusahaan untuk mengurus IMB, hingga tiga bulan kedepan, “ Ya, bangunan perusahaan yang belum memiliki IMB, ada yang baru dibangun, ada juga berupa bangunan lama,” tegasnya. (yusri).