Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya menyerahkan empat orang tersangka penimbun minyak solar bersubsidi 4.000 liter (4 ton) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya.
Penyerahan empat tersangka dan barang bukti berupa lima unit kendaraan roda empat serta jerigen beserta isinya, lansung ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Jumat (10/6/2022) menyebutkan, keempat tersangka tersebut berhasil diamankan Polres Nagan Raya pada 14 April lalu. Mereka disangkakan melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara beruntun oleh penyidik Polres Nagan Raya, keempat tersangka mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi untuk dijual kepada pihak lain, kata AKP Machfud kepada sejumlah media.
Selanjutnya, ujar AKP Machfud, untuk sementara keempat tersangka akan dikenakan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 atau dapat dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Untuk itu AKP Machfud berharap agar masyarakat di wilayah hukum Polres Nagan Raya tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum, karena dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keempat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri tersebut antara lain, ES, 42 tahun warga Gampong Suka Raja Darul Makmur, BN, 58 tahun, warga Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur. Selanjutnya MI, 36 tahun, warga Gampong Gunong Cut Darul Makmur, serta AJ, 48 tahun, warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur. (zul nagan)