Banda Aceh (Waspada Aceh) – Setelah menerima surat dari Kemendagri, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan sidang paripurna usulan pemberhentian Gubernur Aceh Nova Iriansyah periode 2017-2022.
Usulan pemberhentian itu diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Jumat (3/6/2022), diikuti oleh anggota DPRA serta Forkopimda Aceh.
Sidang paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya. Sedangkan pembacaan surat keputusan pemberhentian Gubernur Aceh dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Suhaimi.
Sebelum Sekwan membacakan surat keputusan tersebut, Pon Yaya menyebutkan DPRA diminta oleh Kemendagri untuk mengusulkan pemberhentian gubernur melalui Mendagri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
“Usulaan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur atau wakil gubernur,” sebutnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, kata Pon Yaya, secara resmi DPRA mengumumkan usul pemberhentian Nova dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Selanjutnya risalah dan berita acara rapat paripurna akan diteruskan kepada Mendagri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pon Yaya juga menyampaikan, berdasarkan putusan presiden tahun 2017 Irwandi dan Nova Iriansyah telah diangkat menjadi Gubernur Aceh tahun 2017-2022. Kemudian pada tahun 2020 Irwandi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh dan ditunjuk Nova sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Nova kemudian diangkat menjadi Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022. (Kia Rukiah)