Kamis, Juli 3, 2025
spot_img
BerandaHalangai Tugas Jurnalistik, Wartawan Polisikan Satpam RSUD CND Meulaboh

Halangai Tugas Jurnalistik, Wartawan Polisikan Satpam RSUD CND Meulaboh

Meulaboh (Waspada Aceh) – Sejumlah wartawan yang diusir oknum Satpam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, akhirnya resmi melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Barat.

Laporan tersebut disampaikan Aidil Firmansyah (Stringer TVOne) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Aceh Barat, Rabu petang (24/10/2018).

Seperti diketahui, sejumlah wartawan yang akan meliput kunjungan Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Rabu (24/10/2018) mendapat perlakuan tak mengenakkan dari sejumlah petugas keamanan (Satpam) di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Wartawan yang akan meliput kedatangan tim tersebut, diusir oleh seorang pegawai rumah sakit dan sejumlah Satpam di lantai dua rumah sakit. Tim Kemenkes datang ke Meulaboh dalam kaitan pengumpulan data atas meninggalnya dua bocah pasien rumah sakit itu setelah mendapat suntikan dari petugas medis.

Berita Terkait: Meliput Kelanjutan Kematian Bocah, Petugas RSUD CND Meulaboh Usir Wartawan

Dalam keterangannya, Aidil Firmansyah mengatakan, dia bersama sejumlah rekan wartawan terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, lantaran tindakan oknum Satpam di rumah sakit itu diduga telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Mereka melanggar Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami terpaksa menempuh jalur hukum, sehingga kebebasan pers tak dihambat lagi ke depan,” kata Aidil Firmansyah kepada sejumlah wartawan, usai membuat laporan resmi ke polisi.

Meski wartawan sudah membuat laporan ke polisi, namun manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh belum bersedia memberikan komentar terkait persoalan ini. (b01/ded)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER