Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaKIP Pidie Bolehkan Peserta Pemilu Tambah APK

KIP Pidie Bolehkan Peserta Pemilu Tambah APK

Sigli (Waspada Aceh) – Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Pidie, Kamis (25/10/2018), perbolehkan partai politik menambah jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di luar yang disediakan asal sesuai ketentuan.

Ketua Komisioner KIP Pidie, Muhammad Ali akrab disapa Raju, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (25/10/2018), menjelaskan, masing-masing partai politik dapat menambah APK 10 lembar spanduk dan lima lembar baliho yang dapat dipasang di masing-masing gampong (desa-red).

Begitu pun sampai saat ini, kata Raju, pihaknya belum menentukan ukuran spanduk dan baliho yang dapat dipasang. KIP Pidie, ungkapnya, belum dapat menentukan titik lokasi yang dibolehkan memasang APK, baik itu di tingkat kecamatan, desa maupun kabupaten.

“Karena saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan gampong, soal di mana titik lokasi yang boleh dipasang APK. Semua titik lokasi itu nantinya akan kami SK-kan,” kata Raju, di sela-sela memantau penurunan APK di Kota Sigli, yang dilakukan oleh Panwaslih bersama Satpol PP daerah setempat.

Tertib APK

Di tempat yang sama, Plh Ketua Panwaslih Pidie, Junaidi SPdI MH, mengatakan penertiban APK di jalan-jalan protokol dilakukan Panwaslih Pidie bersama KIP, Satpol-PP Pidie dan polisi, berdasarkan surat Bupati Pidie, untuk zona larangan pemasangan APK di kawasan jalan protokol.

Penertiban APK ini dilaksanakan Panwas setelah penyelenggara pemilu memberikan waktu kepada Parpol dan Caleg untuk menurunkan sendiri baliho dan spanduk di jalan protokol. Tetapi imbauan tersebut tidak diindahkan pengurus parpol di daerah itu.

“Pemasangan APK yang dipasang pada lokasi yang harus berdasarkan keputusan KIP. Tetapi sampai kini lokasi yang dibolehkan APK belum dikeluarkan KIP,” katanya.(b10)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER