Kamis, April 18, 2024
Google search engine
BerandaMantan Kadispora Pidie Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Kadispora Pidie Jadi Tersangka Korupsi

Sigli (Waspada Aceh) – Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Budaya dan Olahraga, Pidie, Arf, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kurupsi pengadaan tanah sarana olahraga Trek Atletik dan lapangan bolakaki Tahun Anggaran 2017 di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya, Pidie.

“Benar klien kami hari ini, Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, telah dipanggil oleh penyidik Jaksa, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Muhammmad Isa Yahya, kuasa hukum Arf.

Menurut Muhammad Isa, ada beberapa hal yang dipersalahkan jaksa penyidik terhadap kliennta Arf. Antara lain, tentang harus adanya dokumen perencanaan, masalah penetapan lokasi dan beberapa masalah lainnya.

Muhammad Isa Yahya menambahkan, kliennya sebagai pengguna anggaran telah melakukan proses pengadaan tanah tersebut, dan itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang atau aturan yang berlaku.

“Maka di sini penyidik perlu membaca ketentuan Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 59 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Kemudian, peraturan Presiden RI nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagai disebut dalam BAB VII Pasal 121. Selanjutnya, dalam peraturan Presiden nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas peraturan Presiden RI nomor 71 Tahun 2012.

“Bahwa tersangka telah melakukan proses penetapan harga tanah untuk kepentingan umum pada Dinas Pariwisata, Budaya dan Olahraga Kabupaten Pidie tahun 2017, adalah berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Public (KJPP),” terang Muhammad Isa Yahya.

Sebenarnya, lanjut Muhammad Isa Yahya, berdasarkan keterangan kliennya, kasus tersebut telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.

“Dan kami sebagai kuasa hukum tersangka, apakah ada audit dari lembaga lain yang berwenang seperti BPK terhadap kasus yang sama, anggaran yang sama, tahun yang sama, pengunaan anggaran yang sama pada dinas yang sama tapi hasilnya beda?,” lanjut Muhammad Isa Yahya dengan nada bertanya.

Kepala Kejaksanaan (Kajari) Pidie, Effendi, SH.MH, saat dimintai keterangannya melalui telepon selular, membenarnarkan pihaknya telah menetapkan mantan Kadis Pariwisata, Budaya dan Olahraga Pidie itu sebagai tersangka dalam dugaan kasus mark-up proyek pengadaan lahan trek atletik dan lapangan bolakaki di Kabupaten Pidie.

“Senin ini kami akan memberikan keterangan pers kepada kawan-kawan wartawan. Sekarang saya masih di Banda Aceh,” katanya. (b10)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER