Tapaktuan (Waspada Aceh) – Sedikitnya enam terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di depan umum di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Selatan di Tapaktuan, Rabu (24/11/2021).
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Selatan, Rista Zullibar, mengatakan, terpidana yang dieksekusi cambuk hari ini lantaran Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Enam pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di Aceh Selatan masing-masing dua kasus judi online higgs domino, yakni Andi Azhar dan Safrizal, mendapat hukuman cambuk sebanyak 35 kali.
Sementara empat kasus zina di antaranya M Ilyas, Rusfiandi, Yuli Arida dan Arma, mendapat hukuman cambuk-masing-masing 100 kali.
“Dua terpidana kasus judi online selesai menjalani hukuman cambuk. Sementara kasus zina M Ilyas hanya sanggup menjalani cambuk sebanyak 45 kali dan Rusfiandi 21 kali,” katanya.
Sementara terpidana lainnya Arman, selesai menjalani hukuman cabuk 100 kali. Sedangkan eksekusi hukuman cambuk terhadap Yuli Arianda, ditunda.
“Terpidana Yuli Arianda kita tunda dulu karena algojo perempuan tidak ada,” pungkasnya.(Faisal)