Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ikut ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Aceh? Kalian bisa cek kelulusan untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di sini. Selain itu, kalian wajib membaca aturan dan ketentuan yang berlaku sebelum mengikuti ujian SKB.
Seperti dikutip Waspadaaceh.com, Minggu (14/11/2021), dari laman resmi Badan Kepegawaian Aceh (BKA) di https://bka.acehprov.go.id/, berikut beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh peserta CPNS yang akan ikut ujian SKB.
Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi
Nasional Pengadaan CASN 2021 Nomor: 14503/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 8 November
2021 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2021, mengumumkan hal – hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Aceh Tahun 2021 adalah
sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
2. Maksud dan arti dari kode pada kolom Keterangan dalam Hasil SKD adalah sebagai berikut:
a. Kode P/L : Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Kepmenpan RB No. 1023 Tahun
2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat nilai total tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan;
b. Kode P: Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Kepmenpan RB No. 1023 Tahun 2021 dan tidak berhak mengikuti SKB karena tidak termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat nilai total tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan;
c. Kode TL: Tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB No. 1023 Tahun 2021;
d. Kode TH: Tidak Hadir;
e. Kode TMS: Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
3. Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB adalah peserta dengan kode “P/L” sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
4. Jadwal, tata cara dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian sesuai ketentuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
5. Para pelamar diharapkan terus memantau informasi melalui website https://bka.acehprov.go.id dan kelalaian pelamar dalam mengikuti, membaca serta memahami pengumuman merupakan tanggung jawab pelamar;
6. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Aceh Tahun 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Klik link ini untuk cek nama kalian lolos untuk ujian SKB atau tidak. https://drive.google.com/file/d/1Y508K9Qq9ymhhYRaB1Xz-vj8Lxf9JJFr/view
Pemerintah Aceh Tiadakan Test Tambahan
Kepala BKA Abdul Kahar melalui Kabid Pembinaan Pengembangan Pegawai BKA Aceh Munawar kepada waspadaaceh.com, Sabtu (13/11/2021), menjelaskan pelaksanaan ujian SKB dilakukan dengan sistem rangking kelipatan 3 menurun. Artinya, jika formasi yang dituju membutuhkan hanya 1 orang jabatan, maka peserta dengan nilai tertinggi peringkat 1 sampai 3 yang berhak ikut ujian.
“Jika formasi yang dibutuhkan 10 orang maka nilai dari peringkat 1 sampai 30 yang akan diambil untuk berhak ikut ujian SKB. Begitu selanjutnya,” ujar Munawar.
Munawar juga menjelaskan untuk pelaksanaan ujian SKB tahun ini, pihaknya selaku penitia pelaksana daerah tidak menambahkan test tambahan baik wawancara maupun test tertulis dan test lainnya. Peserta yang lulus dari ujian SKB dan SKD maka akan langsung dianggap lulus CPNS.
“Kita tiadakan tahun ini test tambahan, karena efisiensi waktu dan mengantisipasi adanya praktik permainan. Nanti kalau kita tambahkan test wawancara, dikira ada unsur kecurangan. Lebih baik ditiadakan. Jadi semua murni sistem ujian dari komputer atau CAT dari BKN saja. Jika lulus dari SKD dan SKB maka tinggal menunggu pengangkatan CPNS saja,” jelasnya.
Munawar memastikan seleksi CPNS tahun 2021 ini merupakan seleksi paling transparan, karena setiap orang dapat melihat sendiri hasil ujiannya. Dia memastikan jika terdapat praktik kecurangan, maka peserta dapat mengajukan komplain atau pengaduan langsung sesuai ketentuan dari BKN RI.
“Kita terbuka dan transparan semua. Silahkan laporkan jika ada kecurangan disertai dengan bukti. Peserta yang terbukti curang juga akan didiskualifikasi. Kita pastikan itu, tidak akan mentolerir praktik curang,” tegasnya.(sulaiman achmad)