Kamis, September 19, 2024
BerandaBertemu Menteri ATR, Wali Nanggroe Minta Realisasi Badan Pertanahan Aceh

Bertemu Menteri ATR, Wali Nanggroe Minta Realisasi Badan Pertanahan Aceh

Jakarta (Waspada Aceh) – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haytar meminta pemerintah pusat segera merealisasikan Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh.

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe M. Nasir Syamaun, Sabtu (30/10/2021) di Banda Aceh, mengatakan, pertemuan antara Wali Nanggroe bersama delegasi Komisi I DPRA dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan A Djalil, berlangsung di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Pertemuan tersebut dalam rangka agenda finalisasi penyempurnaan Qanun Pertanahan Aceh sesuai dengan UUPA dan Perpres Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

“Agar dapat dipenuhi kewenangan-kewenangan yang telah diberikan kepada Pemerintah Aceh, khususnya tentang pertanahan,” kata Wali Nanggroe Aceh dalam pertemuan tersebut.

Pada pertemuan itu Wali Nanggroe, Malik Mahmud, didampingi Ketua Komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus beserta anggota dan staf khusus, M. Raviq. Sementara Menteri Sofyan Djalil didampingi oleh Sekjen Menteri ATR, Himawan Arief Sugoto.

Kepada Menteri ATR, Wali Nanggroe Aceh juga menyampaikan, pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan Komisi II DPR RI pada 25 September 2019, yang membahas hal serupa yaitu tindak lanjut Perpres Nomor 23 Tahun 2015.

Pertemuan kala itu berlangsung di gedung parlemen di Senayan ikut dihadiri oleh Sekjen ATR dan Dirjen Otda serta dari Pemerintah Aceh. “Kita minta agar dipercepat finalisasi Qanun Pertanahan ini,” kata Wali Nanggroe Aceh.

Hal senada juga disampaikan oleh Tgk. Muhammad Yunus. Dia meminta kepada Menteri ATR untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Sofyan Djalil beranggotakan Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, dan DPRA untuk mencari mekanisme penyelesaian permasalan dari implementasi Perpres Nomor 23 Tahun 2015.

Pada pertemuan itu Wali Nanggroe Aceh juga menyerahkan dokumen terkait permasalahan perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER