Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaIni Jadwal Lengkap, Nama dan Sesi Ujian SKD CPNS 2021 Pemerintah Aceh

Ini Jadwal Lengkap, Nama dan Sesi Ujian SKD CPNS 2021 Pemerintah Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Provinsi Aceh sudah mengeluarkan jadwal dan sesi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi tahun 2021 di Pemerintah Aceh, Jumat (3/9/2021).

Sebanyak 5.055 orang akan mengikuti ujian secara bertahap, dalam satu hari dibagi menjadi tiga sesi dan dua sesi khusus di hari Jumat. Sebanyak 5.055 orang pendaftar CPNS ini akan memperebutkan 370 formasi dengan rincian 272 tenaga kesehatan dan 98 tenaga teknis.

Selain itu, berikut adalah beberapa aturan dan kewajiban peserta ujian yang harus dipatuhi oleh peserta saat mengikuti ujian nantinya. Hal ini sesuai Surat Pengumuman Panitia Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2021 Nomor: 004 Tahun 2021 Tentang Jadwal, Lokasi dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2021 Tanggal 1 September 2021.

1. Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;

2. Lokasi SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) bertempat di Gedung Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Jln. T. Panglima Nyak Makam No. 8, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh (Depan SMAN 4 Banda Aceh);

3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti SKD wajib melakukan pencetakan Kartu Peserta Ujian SKD melalui akun masing-masing peserta pada website https://sscasn.bkn.go.id dengan printer berkualitas baik agar barcode dapat terbaca pada saat registrasi;

4. Peserta ujian dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian, wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi/pernyataan sehat melalui akun masing-masing peserta pada website https://sscasn.bkn.go.id untuk kemudian dibawa pada saat pelaksanaan ujian dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi;

5. Ketentuan pelaksanaan SKD sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021, sebagai berikut:

a. Kewajiban bagi Peserta

1) WAJIB melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam (H-2) atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam (H-1) dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti ujian sesuai jadwal masing-masing;

2) WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) dengan contoh pemakaian sebagaimana panduan dalam Lampiran pengumuman ini;

3) WAJIB menggunakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut: i. Bagi Laki-laki, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, celana kain hitam dan sepatu hitam; ii. Bagi Perempuan, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, rok kain hitam, jilbab hitam dan sepatu hitam.

4) WAJIB membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Peserta Ujian SKD, Deklarasi/Pernyataan Sehat, Dokumen hasil swab test PCR/rapid test antigen dan pensil kayu (bukan mekanik);

5) WAJIB hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk pemeriksaan suhu badan, menunjukkan dokumen hasil swab test RT PCR/rapid test antigen, mengisi daftar hadir, stempel Kartu Peserta Ujian, menunjukkan KTP asli, Surat Deklarasi Sehat, mengambil PIN registrasi, menunggu di ruang steril dan mengikuti pengarahan panitia sesuai pembagian jadwal sesi peserta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;

6) WAJIB menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter serta mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan seluruh rangkaian kegiatan SKD.

b. Larangan bagi Peserta

1) DILARANG membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalung, cincin, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, handphone atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata api/tajam atau sejenisnya;

2) DILARANG membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan ujian CAT;

3) DILARANG bertanya atau berbicara dengan sesama peserta dan menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian berlangsung;

4) DILARANG merokok dalam kawasan lokasi SKD;

5) DILARANG keluar ruangan ujian CAT, kecuali memperoleh izin dari Panitia.

c. Prosedur Seleksi

1) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah/pemerintah daerah setempat, sehingga peserta diharuskan memahami ketentuan yang berlaku dan dapat memperkirakan waktu yang dibutuhkan serta membawa dokumen perjalanan yang dipersyaratkan;

2) Peserta dihimbau tidak membawa kendaraan pribadi roda empat/mobil karena tidak diperkenankan masuk area BPSDM Aceh, kecuali kendaraan pribadi roda dua/sepeda motor yang dapat diparkirkan secara rapi dan tertib pada area yang disediakan;

3) Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan, dilarang masuk dan tidak diperkenankan menunggu di sekitaran area BPSDM Aceh guna menghindari kerumunan;

4) Peserta mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;

5) Peserta diperiksa suhu tubuh dan bagi yang hasilnya.

Cek disini link daftar nama dan jadwal ujiannya.

https://drive.google.com/file/d/1oJK1-ADWf6fuBDM6TikukuUNgYnhBlkm/view?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/1oJK1-ADWf6fuBDM6TikukuUNgYnhBlkm/view

(Sulaiman Achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER