Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polda Aceh Aceh menyatakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar pada 2017. mencapai Rp1,2 miliar.
i pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar pada tahun 2017.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya didampingi Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu (18/8/2021), mengatakan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit BPKP.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar,” sebut Kombes Pol Sony.
Atas kasus tersebut, ucap Sony, Polda Aceh menetapkan sembilan tersangka. Di mana para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus tersebut.
“Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi di Saree,” sebut Sony.
Sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial ZY (selaku Pengguna Anggaran), SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (selaku KPA/PPK), IPS (selaku PPTK),HA (selaku Ketua PPHP), KW (selaku Direktur CV. MC), dan SY (selaku petugas lapangan CV. MC).
Kombes Pol Sony mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan 57 orang saksi dan gelar perkara di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin, (16/8).
Sebelumnya penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan untuk mengusut kasus dugaan korupsi sapi kurus di Saree.
Pengusutan ini terkait proyek dugaan korupsi pengadaan sapi Saree dan proyek lainnya di UPTD Saree tahun 2017 yang mencapai Rp158 miliar, kata Kombes Pol Sony Sanjaya. (Kia Rukiah)