Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaTunggak Pajak, Wali Kota Medan Segel Mall Center Point

Tunggak Pajak, Wali Kota Medan Segel Mall Center Point

Medan (Waspada Aceh) – Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyegel Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7/2021).

Mall yang cukup populer di Kota Medan itu dilaporkan menunggak pajak mencapai Rp56 miliar. Mengutip Waspada.id, sebelumnya Pemko Medan telah memberi waktu sebulan untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp56 miliar tersebut, namun pihak pengelola tidak memenuhi kewajibannya.

Orang nomor satu di Pemko Medan itu langsung menyegel gedung yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual dan area hiburan anak-anak tersebut. Penyegelan kemudian diikuti dengan pemasangan police line di depan pintu masuk salah satu pusat perbelanjaan termegah di Kota Medan itu.

Sebelum Bobby tiba  di Mall Centre Point, petugas Satpol PP dibantu unsur TNI dan Polri telah siaga di lokasi. Bahkan, Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan telah menginstruksikan puluhan anggotanya melakukan pagar betis di depan pintu masuk mall tersebut.

Kehadiran petugas sempat membuat puluhan pengunjung merasa heran dan terkejut.

Bobby tiba bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar, Ketua DPRD Medan Hasyim, Kajari Medan Teuku Rahmadsyah, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, Asisten Ekbag Khairul Syahnan serta Asisten Umum Renward Parapat serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Bobby sempat berdialog dengan salah seorang manajemen PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point. Namun dialog yang berlangsung sekitar 10 menit tersebut tidak membuahkan hasil. Bobby selanjutnya berjalan menuju pintu masuk Mall Centre Point dan kemudian melakukan penyegelan.

Selain berisikan dasar hukum, pada lembar segel juga berisikan tulisan yang menyatakan bangunan gedung ditutup/disegel. Setelah itu diikuti dengan pemasangan police line di depan pintu masuk mall tersebut.

Usai penyegelan, Bobby mengatakan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Dia mengatakan, permintaan pembayaran pajak sudah disampaikan berulang-ulang. Tidak hanya pada masa periode ini, tapi sebelumnya juga sudah diperingatkan.

Bahkan, sudah dilakukan komunikasi dan sempat ada MOU antara PT Kereta Api dan PT ACK. Namun MOU tersebut sudah kadaluarsa, di mana sudah memakan waktu 2 tahun namun tidak ada tindaklanjutnya.

“Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang diharuskan kalau ini ada pembayaran pajak sebesar 56 miliar. Ini saya buka saja agar jangan dibilang kita ada kongkalikong.  Pada awalnya 80 miliar, namun PT ACK meminta perhitungan ulang, sudah kita hitung ulang dan keluarlah totalnya 56 miliar.”

“Terakhir, kita rapat tanggal 7 Juni dihadiri langsung oleh petugas KPK, PT KAI, Direktur PT ACK, Pemko Medan dan disepakati pada 7 Juli, PT ACK wajib membayar kewajiban pajak senilai 56 miliar. Namun pada 7 Juli belum kita terima,” kata Bobby.

Memang ada beberapa skema pembayaran yang ditawarkan, jelas Bobby, namun itu belum bisa dinyatakan deal. Sebab pembayarannya tidak terhitung dengan denda karena ini sudah dari tahun 2010. Dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun yang bayar pajak yaitu tahun 2017, kata Bobby.

“Kita minta dari tahun ke tahunnya yang belum dibayar untuk dibayarkan. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan, jadi tidak bisa kami terima. Sekarang, memberi kesempatan selama 3 hari kepada pihak pengelola untuk melakukan pembayaran, namun kita lakukan penyegelan dulu untuk 3 hari ke depan. Kalau memang kesepakatan dapat tercapai, maka hari Senin akan kita buka kembali,” ungkapnya.

Selagi belum ada kesepakatan, tegas Bobby, tidak boleh ada aktivitas di Mall Centre Point. Apabila, Senin (12/7/2021), pihak PT ACK membayar pajak kepada Pemko Medan, maka segel Mall Centre Point akan dibuka kembali. Tunggakan pajak sebesar Rp56 miliar itu  belum termasuk IMB, sebab IMB tidak ada karena belum memenuhi persyaratan, sebutnya.

“Kita tidak mau ke depannya investasi di Kota Medan ini hanya dengan picing-picing mata, tiba-tiba  sudah terbangun bangunannya. Peraturannya sudah jelas, kami Pemko Medan bukan menghalang-halangi para investor berinvestasi di Kota Medan. Justru kami membuka tangan selebar-lebarnya. Izin kami permudah dan bantu, jadi janganlah izin dipermainkan karena ini sesuatu yang mutlak. Investor mendapatkan keuntungan dan kami juga pemerintah daerah melakukan kewajiban kami sebagai pemerintah,” pungkasnya.

Berita Waspada.Id, Tunggak Pajak Rp56 Miliar, Wali Kota Segel Mall Centre Point

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER