Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaLanggar Prokes, Satgas COVID-19 Medan Peringatkan Pengusaha dan Pengunjung Warkop

Langgar Prokes, Satgas COVID-19 Medan Peringatkan Pengusaha dan Pengunjung Warkop

Medan (Waspada Aceh) – Satgas COVID-19 Kota Medan menegur pengunjung dan pengelola warkop di kawasan Helvetia hingga Sunggal Medan, karena tidak melaksanakan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker.

Teguran dan peringatan itu disampaikan tim Satgas dalam operasi yang dilaksanakan secara rutin di wilayah Kota Medan, seperti pada Minggu (27/6/2021).

“Secara rutin kita lakukan operasi melaksanakan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di kawasan Kota Medan setiap hari. Sesuai arahan bapak Wali Kota, untuk memperketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan penegakan prokes,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat kepada Waspadaaceh.com, Senin (28/6/2021).

Salah satunya, kata Rakhmat, pengawasan PKM pada rumah makan atau restoran dengan pembatasan sesuai SE Wali Kota Medan Nomor 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Medan sejak tanggal 23 Juni 2021.

Tim menemukan masih adanya pembeli yang tidak memakai masker serta pengelola yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. Selain tidak berjarak, masih ada rumah makan, restoran atau warkop sejenisnya yang tidak patuh.

“Kita bersama tim gabungan dari Sabhara Polrestabes Medan, Polda, Intelkam Polrestabes Medan, Dinas Pariwisata Medan, Satpol PP, Dishub, termasuk Brimob serta personil Polsek melakukan pengawasan rutin. Masih ditemukan juga pelanggaran, kita lakukan teguran lisan,” ujarnya.

“Melakukan imbauan sebanyak 10 kali di antaranya dua restoran atau rumah makan sejenisnya di Jalan Tengku Amir Hamzah dan food court di Komplek Mega Park Jalan Kapten Muslim. Tim menemukan pengunjung tidak memakai masker 10 orang dan adanya kerumunan atau tidak jaga jarak 15 orang. Untuk itu dilakukan pembatasan dan imbauan kepada pengelola,” ujarnya.

Kemudian di wilayah hukum Polsek Deli Tua, melakukan imbauan dan memperingatkan kepada pengelola usaha dan pengunjung, di kawasan Asrama Haji dan di Jalan AH Nasution, termasuk dengan teguran lisan 10 orang dan jaga jarak.

Selnjutnya, di wilayah hukum Polsek Sunggal memberikan teguran lisan 10 orang dan menemukan 3 orang tidak memakai masker serta adanya kerumunan dan tidak menjaga jarak 15 orang.

Semuanya berada di empat tempat di antaranya warung mie di kawasan Titi Bobrok Jalan Setia Budi, rumah makan, warkop dan warung kuliner.

“Kepada masyarakat kita kembali mengingatkan untuk tetap pakai masker. Kepada pelaku usaha agar mematuhi pembatasan PKM yang sudah ditentukan dengan menyediakan tempat cuci tangan. Tujuannya, kita bersama-sama menekan laju penyebaran COVID- 19,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER