Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaAgustus 2021 Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Tak Bisa Lagi Nonton...

Agustus 2021 Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Tak Bisa Lagi Nonton TV Analog

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Warga Kota Banda Aceh dan warga Kabupaten Aceh Besar, pada 17 Agustus 2021kemungkinan tidak bisa lagi menonton televisi dalam siaran analog.

Dilihat Waspadaaceh.com dalam siaran pers resmi Kementerian Kominfo RI melalui situs resminya, www.kominfo.go.id pada,l Senin (7/6/2021), berikut adalah tahapan penghentian analog atau Analog Switch Off (ASO).

Pelaksanaan teknis penghentian analog switch Off atau digitalisasi penyiaran, diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Berdasarkan peraturan tersebut, secara bertahap ASO akan menutup siaran tv analog menurut kesiapan daerahnya. Beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini antara lain: (a) praktik umum yang terjadi di dunia; (b) masukan dari Lembaga Penyiaran; (c) pertimbangan kesiapan industri; dan (d) keterbatasan spektrum frekuensi radio.

“Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan. Tujuannya agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital,” kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Senin (7/6/2021).

Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 lembaga penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju analog switch off.

Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain:

Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II paling lambat 31 Desember 2021
Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap V paling lambat 2 November 2022

“Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja,” terang Dedy Permadi.

Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top boxDVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital). Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.

Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.

Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Karena itu, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital.

“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Menteri Kominfo Johny G Plate dalam rilisnya.

Diumumkan Kemenkominfo melalui media sosial resminya, tahap pertama penghentian siaran TV analog akan dimulai di lima daerah, mulai 17 Agustus 2021, yaitu:

  • Banda Aceh (Kabupaten Aceh Besar Kota Banda Aceh)
  • Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang)
  • Banten (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
  • Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
  • Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).
    (sulaiman achmad)
BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER