Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, meminta seluruh perkantoran di wilayah kerja Banda Aceh menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Aminullah menuturkan hal tersebut berdasarkan Perturan Gubernur (Pergub) Aceh yang meminta setiap daerah menegaskan sanksi bagi yang melanggar prokes, mengingat tingginya peningkatan kasus positif belakangan ini.
“Kita minta perkantoran di wilayah kerja Banda Aceh untuk berlakukan prokes secara ketat. Semuanya kita harap mendukung Perwal 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan prokes,” kata Aminullah di pendopo wali kota di Banda Aceh, Selasa (1/6/2021).
Aminullah mengungkapkan, angka penularan COVID-19 di ibukota Provinsi Aceh kian meningkat. Katanya, dalam satu hari ada lebih dari 20 orang terinfeksi virus tersebut.
“Angka positif (COVID-19) menunjukkan tren meningkat dalam dua bulan terakhir. Banda Aceh adalah daerah tertinggi penularannya di Aceh,” ungkapnya.
Untuk itu, Aminullah berharap instansi perkantoran menerapkan prokes secara maksimal, terlebih bidang pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Seperti kantor yang menyediakan layanan bagi masyarakat, tolong dikawal agar benar-benar menerapkan prokes,” tegasnya.
Aminullah mengharapkan, dengan demikian maka akan mampu meminimalisir penyebaran virus mematikan tersebut.
“Secara vertikal (pemerintahan) kita upayakan terus agar COVID-19 cepat berlalu. Namun, kepatuhan masyarakat terhadap prokes juga aspek yang sangat menentukan berakhirnya pandemi ini,” pungkasnya. (b03)