Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaSekjen MUI Apresiasi Kemendagri Tentang Peniadaan Kolom Transgender e-KTP

Sekjen MUI Apresiasi Kemendagri Tentang Peniadaan Kolom Transgender e-KTP

Jakarta – Amisyah Tambunan, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait keputusan Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa tidak ada kolom ‘transgender’ di e-KTP.

Sebagaimana pemberitaan CNN Indonesia Minggu (25/04/2021), Ditjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa di dalam KTP elektronik (e-KTP) tidak ada kolom jenis kelamin ‘transgender’, kecuali bagi mereka yang telah menjalani penetapan pengadilan atas perubahan jenis kelamin.

Perubaham jenis kelamin, menurut Amirsyah bertentangan dengan ketentuan Allah (sunnatullah). Oleh seban itu Amirsyah mengajak semua pihak untuk konsisten melaksanakan UU No. 24 Tahun 2013 junto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga (KK) agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik.

“Misalnya, pelayanan BPJS dan bantuan sosial. Dalam UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain seperti trangender,” kata Amirsyah Tambunan kepada Waspadaaceh.com, Minggu malam (25/4/2021).

Kolom jenis kelamin hanya laki-laki dan wanita. Jadi bukan jenis kelamin transgender, lanjut Sekjen MUI tersebut.

Dalam kaitan itu, kata Amirsyah, MUI telah menerbitkan Fatwa No. 3 Tahun 2010 tentang Mengubah dan Menyempurnakan Alat Kelamin. Terkait mengubah alat kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya hukumnya haram.

Sedangkan menyempurnakan jenis kelamin khunsa lebih dominan kepada jenis kelamin laki-laki menjadi laki-laki atau dominan jenis kelamin perempuan menjadi perempuan, hukumnya boleh, lanjut Amirsyah.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya ada desakan dari beberapa pihak agar pada kolom e-KTP disediakan kolom transgender. Namun Ditjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya akan mempermudah pengurusan e-KTP bagi transgender, bukan dengan cara menyediakan kolom khusus pada e-KTP.

“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” kata Zudan. (Ris)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER