Calang (Waspada Aceh) – Tim Resmob Polres Aceh Jaya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Subulussalam meringkus tersangka pencurian mesin boat perahu nelayan.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dhiza Fezuono di Calang, Selasa (6/4/2021), mengatakan tersangka DE, 31, ditangkap di Kota Subulussalam,
“Tersangka diduga mencuri mesin boat di gudang penampungan ikan Desa Gampong Blang Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya,” kata AKP Miftahuda Dhiza Fezuono.
Dari gudang itu, tersangka mengangkut hasil curiannya menggunakan mobil angkutan umum yang telah dipesan sebelumnya dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.
Namun, lanjutnya, angkutan umum tersebut hanya sampai ke Kota Subulussalam. Sesampai di Kota subulussalam, tersangka menunggu angkutan umum lain di sebuah rumah makan untuk ke Kota Medan.
AKP Miftahuda Dhiza Fezuono menambahkan Tim Resmob Polres Aceh Jaya mengejar pelaku berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan awal yang digali dari korban dan saksi-saksi.
Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Subulussalam, polisi menangkap tersangka DE dan mengamankan sebuah mesin boat 15 PK merek Yamaha warna abu-abu.
Tersangka ditangkap Kamis (1/4/2021) sekira pukul 03.00 WIB tanpa perlawanan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Jaya guna penyidikan lebih lanjut
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo 362 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Miftahuda Dhiza Fezuono. (#)