Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaAcehDituntut 150 Bulan, Kakek Pemerkosa Anak Bawah Umur: "Ka Habeh Lon"

Dituntut 150 Bulan, Kakek Pemerkosa Anak Bawah Umur: “Ka Habeh Lon”

Jantho (Waspada Aceh) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut lansia berusia 78 tahun dengan tuntutan penjara 150 bulan atas kasus pemerkosaan terhadap 4 anak bawah umur, dalam sidang di Mahkamah Syariah Janto, Kamis (28/01/2021).

Terdakwa MN dihadirkan ke depan meja hijau atas dugaan pemerkosaan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Jantho, Rayendra Dharmalinga Wiritanaya, menugaskan JPU, Muhadir, dalam sidang ini.

Mendengar tuntutan JPU, Muhadir, terdakwa MN seketika kaget. Dia tidak menyangka akan dituntut selama 150 bulan. “Ka habeh lon (habislah saya/matilah saya),” kata MN.

Persidangan digelar oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Jantho. Perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini, korbannya berusia antara 3 tahun hingga 7 tahun.

Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa, melalui Humas, Tgk Murtadha, membenarkan JPU telah menunut kakek berusia 78 tahun itu dengan pidana penjara 150 bulan atau 12,5 tahun.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang ditunda karena Majelis Hakim akan bermusyawarah. Sedangkan putusan kan disampaikan pada pekan depan. (Kia Rukiah/R)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER