Kualasimpang (Waspada Aceh) – Personel Satpol PP – Polisi Syariah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang menggerebek warung penjual tuak yang berada di sekitar pengeboran minyak PT Pertamina Rantau, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kualasimpang, tepat di depan Terminal Kuala Simpang.
Penggrebekan dilakukan Polisi Syariah – Satpol PP Aceh Tamiang pada Rabu malam (10/6/2020). Ketika petugas tiba di warung tuak tersebut, pemilik warung dikabarkan langsung melarikan diri dan meninggalkan warungnya begitu saja.
Sementara petugas Satpol PP – WH Aceh Tamiang berhasil mengamankan barang bukti berupa enam kursi plastik, satu unit meja, empat jerigen, tuak dua liter, gayung mandi, ceret plastik, dan beberapa plastik keresek ukuran 2 Kg serta tong air.
Kasatpol PP – WH Kabupaten Aceh Tamiang, Asmai, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Syahrir Pua Lapu kepada Waspada, Kamis (11/6/2020) mengatakan, keberadaan warung tuak di sekitar pengeboran minyak Reg Pertamina ini sangat meresahkan warga.
“Informasi yang kita terima setiap malam, ada warga yang menuju lokasi tersebut untuk minum-minum tuak yang diharamkan agama. Mendapat informasi ini, kita langsung menurunkam intel Satpol PP-WH untuk melakukan pemantauan,” kata Syahrir.
Ketika melihat kehadiran petugas menuju lokasi warung tuak itu, pemilik warung langsung melarikan diri dalam kegelapan malam. Sedangkan semua barang bukti diamankan di kantor Satpol P -WH di Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, untuk penyelidikan lebih lanjut. (b15).